Jaminan perlindungan menyeluruh terhadap aset atas risiko yang dihadapi dalam kehidupan
sehari–hari terutama akibat kebakaran sebagai bencana (peril) utama.
Keunggulan
produk
Objek Pertanggungan dapat berupa
bangunan rumah tinggal, gedung
perkantoran, gudang, pertokoan, dan
bangunan fisik lainnya beserta
perabotan yang ada di dalamnya.
Risiko standar yang dijamin
diantaranya adalah kebakaran, petir,
ledakan, kejatuhan pesawat terbang,
asap, dll.
Risiko yang dikecualikan diantaranya
adalah kesengajaan dari tertanggung,
risiko cacat sendiri, perang,
kerusuhan, bencana alam, gangguan
usaha, dll.
Risiko perluasan (dapat dijamin
dengan tambahan premi) diantaranya
adalah huru-hara, bencana alam,
terorisme, sabotase, dll.