Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
“SOLUSI SENGKETA JASA KEUANGAN YANG ADIL, CEPAT, DAN TERPERCAYA.”
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 dan memperoleh ijin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021. Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh ijin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di Sektor Jasa Keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI) dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.
LAPS SJK merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk menyelenggarakan penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan di luar pengadilan. LAPS SJK menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi, ajudikasi, dan arbitrase yang dilaksanakan secara profesional, adil, cepat, dan berbiaya terjangkau.
Pembentukan LAPS SJK dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan sistem penyelesaian sengketa yang efektif seiring dengan pesatnya perkembangan sektor jasa keuangan serta sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen. Keberadaan LAPS SJK juga bertujuan mendukung stabilitas dan kepercayaan publik terhadap Industri Jasa Keuangan.
LAPS SJK diperuntukkan bagi konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan di seluruh sektor, meliputi perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pegadaian, serta sektor jasa keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Manfaat LAPS SJK antara lain memberikan akses penyelesaian sengketa yang mudah dan efisien, memberikan kepastian hukum, menghemat waktu dan biaya dibandingkan jalur litigasi, serta mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antara konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
LAPS SJK dapat dihubungi melalui :
Alamat : Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Email : info@lapssjk.id
Telepon : 021-2527700