Asuransi Terorisme & Sabotase
Bagian 1 – Kerusakan Material
Pertanggungan ini menjamin :
1. Kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
1.1 Terorisme
1.2 Sabotase
1.3 Makar
1.4 Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1, 1.2, dan 1.3.
2. Kerugian dan atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan atau Sabotase.
Dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak
terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualiakan.
Bagian 2 – Gangguan Usaha
Penanggung setuju jika selama jangka waktu asuransi usaha yang dijalankan oleh Tertanggung dilokasi yang diuraikan dalam ikthisar pertanggungan atau terpengaruh sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan bagian 1, maka penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk suatu jumlah kerugian yang selanjutnya didefinisikan yang diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh tersebut dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak dalam hal apapun melebihi harga pertanggungan atau jumlah lain yang disebutkan dalam Endorsemen yang ditandatangani oleh atau atas nama Penanggung.
Pelajari mekanismenya dengan mengunduh brosurnya, dan hubungi kami untuk pertanyaan lebih lanjut melalui tombol di bawah.