Asuransi ini memberikan jaminan kerugian finansial akibat
kerusakan fisik dari pekerjaan sipil yang sedang dipasang atau
dikerjakan.
Keunggulan
produk
Objek pertanggungan dalam CAR
yakni semua jenis pekerjaan sipil
misalnya : pekerjaan bendungan,
pekerjaan jembatan, pekerjaan
dermaga, pembangunan gedung, dll.
Kondisi pertanggungan yang tersedia
dalam Asuransi CAR ada 2 macam :
1. Section 1 (Material Damage) berupa
kontrak kerja, CPEM, Material, dll
2. Section 2 (TPL) berupa TPL material
damage dan TPL bodily injury.
Risiko yang dijamin dalam CAR yaitu
kebakaran, ledakan, sambaran petir,
kejatuhan pesawat, banjir, genangan,
hujan, angin topan, longsor, gempa
bumi, letusan gunung berapi,
pencurian, kebongkaran,
ketidakcakapan, kecerobohan, human
error, dll