Asuransi Kecelakaan Diri
Kecelakaan diri meliputi kekerasan, termasuk yang bersifat fisika
maupun kimia, berasal dari luar terhadap badan tertanggung yang
seketika itu (secara tiba-tiba, tidak dikehendaki, dan tidak ada unsur
kesengajaan) mengakibatkan luka yang sifat dan tempatnya dapat
ditentukan oleh dokter.
Keunggulan
produk
Asuransi ini memberikan jaminan
kepada tertanggung akibat dari suatu
kecelakaan yang menimpa dirinya
selama 24 jam dalam periode
pertanggungan tertentu, misalnya
selama satu tahun atau selama satu
perjalanan.
Objek pertanggungan dari asuransi ini
adalah diri atau badan seseorang yang
bertindak sebagai orang yang
dipertanggungkan. Risiko yang dijamin
adalah :
- Risiko meninggal dunia (Risiko A) yakni dalam hal terjadi kecelakaan yang mengakibatkan Tertanggung meninggal dunia dengan batas waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan.
- Risiko cacat tetap (Risiko B) yakni dalam hal terjadi kecelakaan yang mengakibatkan suatu keadaan cacat tetap selama hidup dan sudah tidak mungkin diadakan lagi penyembuhannya, termasuk dalam hal ini ialah keadaan cacat jasmani sehingga bagian dari badan yang cacat tersebut tidak dapat berfungsi lagi sama sekali.
- Risiko biaya pengobatan / perawatan dokter / rumah sakit (Risiko D) yakni perusahaan akan membayar segala biaya atas pengobatan/perawatan dokter/rumah sakit yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan. Pembayaran dilakukan berdasarkan bukti-bukti pembayaran yang asli dengan jumlah maksimum tidak melebihi jumlah pertanggungan yang tercantum dalam polis.
Tertarik dengan polis asuransi ABI ini?
Tenang saja, karena semua pertanyaanmu dapat dijawab di sini,
tidak perlu ragu menunggu respon dari kami.
Pelajari mekanismenya dengan mengunduh brosurnya, dan hubungi kami untuk pertanyaan lebih lanjut melalui tombol di bawah.
Pelajari mekanismenya dengan mengunduh brosurnya, dan hubungi kami untuk pertanyaan lebih lanjut melalui tombol di bawah.