Asuransi Kecelakaan Diri
Kecelakaan diri meliputi kekerasan, termasuk yang bersifat fisika maupun kimia, berasal dari luar terhadap badan tertanggung yang seketika itu (secara tiba-tiba, tidak dikehendaki, dan tidak ada unsur kesengajaan) mengakibatkan luka yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
Keunggulan produk
Asuransi ini memberikan jaminan kepada tertanggung akibat dari suatu kecelakaan yang menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan. Objek pertanggungan dari asuransi ini adalah diri atau badan seseorang yang bertindak sebagai orang yang dipertanggungkan. Risiko yang dijamin adalah :
  1. Risiko meninggal dunia (Risiko A) yakni dalam hal terjadi kecelakaan yang mengakibatkan Tertanggung meninggal dunia dengan batas waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan.

  2. Risiko cacat tetap (Risiko B) yakni dalam hal terjadi kecelakaan yang mengakibatkan suatu keadaan cacat tetap selama hidup dan sudah tidak mungkin diadakan lagi penyembuhannya, termasuk dalam hal ini ialah keadaan cacat jasmani sehingga bagian dari badan yang cacat tersebut tidak dapat berfungsi lagi sama sekali.

  3. Risiko biaya pengobatan / perawatan dokter / rumah sakit (Risiko D) yakni perusahaan akan membayar segala biaya atas pengobatan/perawatan dokter/rumah sakit yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan. Pembayaran dilakukan berdasarkan bukti-bukti pembayaran yang asli dengan jumlah maksimum tidak melebihi jumlah pertanggungan yang tercantum dalam polis.
Tertarik dengan polis asuransi ABI ini?
Tenang saja, karena semua pertanyaanmu dapat dijawab di sini, tidak perlu ragu menunggu respon dari kami.

Pelajari mekanismenya dengan mengunduh brosurnya, dan hubungi kami untuk pertanyaan lebih lanjut melalui tombol di bawah.