Pertanggungan / Asuransi ini memberikan jaminan :
1. Kehilangan atas obyek pertanggungan sebagai akibat pencurian yang harus disertai dengan pengrusakan atau pemaksaan terhadap bangunan dimana obyek pertanggungan berada atau disimpan, yang harus dilakukan oleh pencuri ketika memasuki atau keluar dari bangunan.
2. Kerusakan atas obyek pertanggungan sebagai akibat tindakan pencuri ketika melakukan tindakan pencurian tersebut.