Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN (LAPS SJK)
“SOLUSI SENGKETA JASA KEUANGAN YANG ADIL, CEPAT, DAN TERPERCAYA.”

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 dan memperoleh ijin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021. Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh ijin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di Sektor Jasa Keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI) dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.

LAPS SJK merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk menyelenggarakan penyelesaian sengketa  antara  konsumen  dan  pelaku  usaha  jasa  keuangan  di  luar  pengadilan.  LAPS  SJK menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi, ajudikasi, dan arbitrase yang dilaksanakan secara profesional, adil, cepat, dan berbiaya terjangkau.

Pembentukan LAPS SJK dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan sistem penyelesaian sengketa yang efektif  seiring  dengan pesatnya  perkembangan  sektor  jasa  keuangan  serta  sebagai  upaya memperkuat  perlindungan  konsumen.  Keberadaan  LAPS  SJK  juga  bertujuan  mendukung stabilitas dan kepercayaan publik terhadap Industri Jasa Keuangan.

LAPS SJK diperuntukkan bagi konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan di seluruh sektor, meliputi  perbankan,  pasar  modal,  perasuransian,  dana  pensiun,  lembaga  pembiayaan, pegadaian, serta sektor jasa keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Manfaat LAPS SJK antara lain memberikan akses penyelesaian sengketa yang mudah dan efisien, memberikan kepastian hukum, menghemat waktu dan biaya dibandingkan jalur litigasi, serta mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antara konsumen dan  Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

LAPS SJK dapat dihubungi melalui :

Alamat   : Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Email      : info@lapssjk.id
Telepon  : 021-2527700